Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tidak Tertutup Kemungkinan Pidana

Jakarta, 5 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa peluang proses pidana terbuka terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Menurut Yusril, prosedur internal Polri memang mewajibkan sidang etik terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum pidana juga bisa dilakukan.

Slot Online Pragmatic

“Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” ujar Yusril di Istana, Kamis (4/9).


Sidang Etik dan Keterlibatan Pihak Eksternal

Yusril menjelaskan, sidang etik yang digelar terhadap tujuh anggota Brimob melibatkan pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Keterlibatan lembaga eksternal dinilai penting agar proses sidang berlangsung transparan dan akuntabel.

“Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan aparat Kepolisian dalam persiapan sampai keputusan sidang etik diambil,” tambah Yusril.


Unsur Pidana dalam Kasus Affan

Sebelumnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Propam Polri mengategorikan pelanggaran dalam dua tingkat:

  • Pelanggaran berat:
    • Bripka R (pengemudi rantis)
    • Kompol K (duduk di kursi sebelah pengemudi)
  • Pelanggaran sedang:
    • Aipda MR
    • Briptu D
    • Bripda AM
    • Bharaka J
    • Bharaka YD

Kronologi Singkat

Insiden tragis ini terjadi saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Situasi ricuh berujung pada tewasnya Affan Kurniawan setelah sebuah rantis Brimob melindasnya.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga negara yang menyoroti aspek kemanusiaan serta akuntabilitas aparat penegak hukum.


Kasus rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan kini tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta akuntabel agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi aparat dalam menjalankan tugas pengamanan.